Edukasi

Panduan Lengkap Zakat Maal, 5 Jenis Zakat yang Wajib Anda Ketahui

Ilustrasi Zakat Maal. Foto: donasi.online

Ilustrasi Zakat Maal. Foto: donasi.online

Kayuagung, gradasigo - Menjelang akhir tahun, bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat, tiba saatnya untuk menunaikan zakat maal atau zakat harta. Zakat maal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab (batas minimal harta) dan haul (batas waktu satu tahun).

Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan mengeluarkan zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial dan membantu sesama.

5 Jenis Zakat Maal yang Bisa Dibayarkan di Akhir Tahun

Berikut adalah 5 jenis zakat maal yang wajib Anda ketahui dan dapat dibayarkan di akhir tahun.

1. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi atau pekerjaan, seperti gaji, honor, upah, bonus, dan penghasilan lainnya. Zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap kali menerima penghasilan atau diakumulasikan dan dibayarkan di akhir tahun.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan:

- Nisab: Setara dengan 85 gram emas.

- Kadar Zakat: 2,5?ri total penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Contoh Perhitungan:

Jika harga emas saat ini adalah Rp1.000.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp85.000.000. Jika penghasilan bersih per bulan adalah Rp10.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan setiap bulan adalah 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000. Jika diakumulasikan selama satu tahun, maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp250.000 x 12 = Rp3.000.000.

2. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan dikenakan pada harta yang digunakan untuk perdagangan atau usaha, baik berupa barang maupun uang. Zakat perdagangan wajib dikeluarkan jika modal dan keuntungan usaha mencapai nisab dan telah berjalan selama satu tahun.

Cara Menghitung Zakat Perdagangan:

  • Nisab: Setara dengan 85 gram emas.
  • Kadar Zakat: 2,5?ri jumlah modal dan keuntungan bersih usaha.

Contoh Perhitungan:

Jika harga emas Rp1.000.000 per gram, maka nisabnya adalah Rp85.000.000. Misalnya, modal usaha yang dimiliki adalah Rp100.000.000 dengan keuntungan bersih selama satu tahun sebesar Rp20.000.000, maka zakat perdagangan yang harus dibayarkan adalah 2,5% x (Rp100.000.000 + Rp20.000.000) = Rp3.000.000.

3. Zakat Emas

Zakat emas wajib dikeluarkan bagi pemilik emas yang telah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun. Emas yang dimaksud dapat berupa perhiasan yang tidak dipakai sehari-hari atau emas batangan.

Cara Menghitung Zakat Emas:

  • Nisab: 85 gram emas.
  • Kadar Zakat: 2,5?ri total emas yang dimiliki.

Contoh Perhitungan:

Jika memiliki 100 gram emas dan harga per gram emas adalah Rp1.000.000, maka zakat emas yang harus dibayarkan adalah 2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas atau setara dengan 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.

4. Zakat Tabungan

Zakat tabungan dikenakan pada tabungan yang disimpan di bank atau lembaga keuangan lainnya yang telah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun.

Cara Menghitung Zakat Tabungan:

- Nisab: Setara dengan 85 gram emas.

- Kadar Zakat: 2,5?ri total saldo tabungan setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok.

Contoh Perhitungan:

Jika harga emas saat ini adalah Rp1.000.000 per gram, maka nisabnya adalah Rp85.000.000. Jika memiliki saldo tabungan sebesar Rp100.000.000, maka zakat tabungan yang harus dibayarkan adalah 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.

5. Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan wajib dikeluarkan oleh perusahaan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat perusahaan dihitung berdasarkan total aset perusahaan yang berupa modal, keuntungan, piutang yang dapat ditagih, dan inventaris.

Cara Menghitung Zakat Perusahaan:

  • Nisab: Setara dengan 85 gram emas.
  • Kadar Zakat: 2,5?ri total aset perusahaan.

Contoh Perhitungan:

Jika total aset perusahaan setelah dihitung seluruh modal, keuntungan bersih, dan piutang yang dapat ditagih adalah Rp500.000.000, maka zakat perusahaan yang harus dibayarkan adalah 2,5% x Rp500.000.000 = Rp12.500.000.

Penting untuk menghitung zakat maal dengan akurat sesuai dengan jenis harta dan ketentuan yang berlaku. Anda dapat menggunakan kalkulator zakat online atau berkonsultasi dengan lembaga amil zakat terpercaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Zakat maal merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki nilai penting dalam Islam. Dengan mengeluarkan zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial dan membantu sesama. Semoga informasi mengenai jenis-jenis zakat maal dan cara menghitungnya ini bermanfaat bagi Anda.

Related Post