- KELOMPOK PENDIDIK (Formal & Nonformal), kriteria minimal kualifikasi akademik yang harus dipenuhi:
- Guru (PAUD, Dasar, Menengah): Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi dan memiliki Sertifikat Pendidik.
- Konselor: Minimal Sarjana (S-1) Bimbingan Konseling, Psikologi, atau bidang relevan dan memiliki Sertifikat Konselor.
- Tutor & Fasilitator: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
- Pendidik PAUD Nonformal: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
- Instruktur (Khusus SMK/MAK): Minimal lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja di dunia usaha/industri yang relevan minimal 3 tahun.
- Pendidik Jalur Nonformal Lainnya: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
- KELOMPOK TENAGA KEPENDIDIKAN (Selain Pendidik), fokus utama pada standar kompetensi (Kepribadian, Sosial, dan Profesional) untuk menunjang teknis pendidikan:
- Kepala Satuan Pendidikan: Bertugas memimpin administrasi dan pengelolaan satuan pendidikan formal maupun nonformal.
- Pendamping Satuan Pendidikan: Bertugas melakukan pembinaan serta pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran.
- Tenaga Perpustakaan: Bertugas mengelola perpustakaan dan mendukung literasi murid.
- Tenaga Laboratorium: Bertugas mengelola laboratorium dan menjamin keselamatan kerja praktik.
- Tenaga Administrasi: Bertugas memberikan layanan administrasi yang transparan dan akuntabel.
- Tenaga Lainnya: Mencakup Psikolog, Pekerja Sosial, Terapis, hingga Operator Satuan Pendidikan.
- JALUR KHUSUS & MASA TRANSISI, rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Khusus untuk Instruktur, pengalaman kerja dapat disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
- Masa Tenggang Kualifikasi: Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal lulusan SMA yang sudah diangkat sebelum aturan ini berlaku, wajib memenuhi kualifikasi S-1/D-IV paling lambat 10 tahun sejak aturan diundangkan.
- EMPAT PILAR KOMPETENSI WAJIB PENDIDIK, setiap pendidik wajib menguasai kompetensi berikut:
- Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran berpusat pada murid.
- Kepribadian: Menjadi teladan dengan kematangan spiritual dan moral.
- Sosial: Kemampuan berkomunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga sekolah dan masyarakat.
- Profesional: Penguasaan materi secara mendalam dan kontekstual.
Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025
Berita Terkini
Wagub DIY Minta Perlindungan Penuh 2.000 Siswa SMK...
Yogyakarta, Gradasigo – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut jaminan perlindungan dan pendampingan menyeluruh bagi ribuan siswa serta lulusa...
Gandeng LSK dan Forum PLKP, Pemkab Badung Gelar Uj...
Bali, Gradasigo - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan resmi memfasilitasi uji kompetensi bagi 300 peserta didik kursus keterampilan p...
Dorong UMKM Kuliner Naik Kelas, Disperindag Sleman...
Sleman, Gradasigo - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Bimbingan...
Kemendikdasmen Buka 174 Formasi Guru Luar Negeri 2...
Jakarta, Gradasigo - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia secara resmi membuka seleksi penerimaan 174 formas...
Ketua Umum Asprof, Ali Badaruddin Bersama Mendikda...
Jakarta, Gradasigo - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melepas 2.883 alumni Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK)...

Muhammad Sidik Kaimuddin Tomsio