- KELOMPOK PENDIDIK (Formal & Nonformal), kriteria minimal kualifikasi akademik yang harus dipenuhi:
- Guru (PAUD, Dasar, Menengah): Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi dan memiliki Sertifikat Pendidik.
- Konselor: Minimal Sarjana (S-1) Bimbingan Konseling, Psikologi, atau bidang relevan dan memiliki Sertifikat Konselor.
- Tutor & Fasilitator: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
- Pendidik PAUD Nonformal: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
- Instruktur (Khusus SMK/MAK): Minimal lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja di dunia usaha/industri yang relevan minimal 3 tahun.
- Pendidik Jalur Nonformal Lainnya: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
- KELOMPOK TENAGA KEPENDIDIKAN (Selain Pendidik), fokus utama pada standar kompetensi (Kepribadian, Sosial, dan Profesional) untuk menunjang teknis pendidikan:
- Kepala Satuan Pendidikan: Bertugas memimpin administrasi dan pengelolaan satuan pendidikan formal maupun nonformal.
- Pendamping Satuan Pendidikan: Bertugas melakukan pembinaan serta pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran.
- Tenaga Perpustakaan: Bertugas mengelola perpustakaan dan mendukung literasi murid.
- Tenaga Laboratorium: Bertugas mengelola laboratorium dan menjamin keselamatan kerja praktik.
- Tenaga Administrasi: Bertugas memberikan layanan administrasi yang transparan dan akuntabel.
- Tenaga Lainnya: Mencakup Psikolog, Pekerja Sosial, Terapis, hingga Operator Satuan Pendidikan.
- JALUR KHUSUS & MASA TRANSISI, rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Khusus untuk Instruktur, pengalaman kerja dapat disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
- Masa Tenggang Kualifikasi: Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal lulusan SMA yang sudah diangkat sebelum aturan ini berlaku, wajib memenuhi kualifikasi S-1/D-IV paling lambat 10 tahun sejak aturan diundangkan.
- EMPAT PILAR KOMPETENSI WAJIB PENDIDIK, setiap pendidik wajib menguasai kompetensi berikut:
- Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran berpusat pada murid.
- Kepribadian: Menjadi teladan dengan kematangan spiritual dan moral.
- Sosial: Kemampuan berkomunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga sekolah dan masyarakat.
- Profesional: Penguasaan materi secara mendalam dan kontekstual.
Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025
Berita Terkini
Gandeng BSI dan Bank Aceh, FPLKP Dorong Lulusan Ku...
Bireun, Gradasigo - Langkah konkret memutus mata rantai pengangguran dan memperkuat ekosistem vokasi di Tanah Rencong resmi dimulai. Forum Pengelola L...
Lembaga Sertifikasi Hipnoterapi Indonesia Gelar Wo...
Jakarta, Gradasigo - Di tengah menjamurnya praktik pengobatan alternatif, jaminan legalitas dan mutu lembaga pelatihan hipnoterapi kini mendesak untuk...
Lulusan Kursus PKW LKP Digitalindo Academy Tembus...
Jakarta, Gradasigo - Kompetensi digital kini bukan lagi sekadar pelengkap resume, melainkan tiket emas menuju panggung profesional yang prestisius. Bu...
Gandeng UMKM Lokal, Kursus Desain Grafis Batang Ce...
Batang, Gradasigo — Sertifikat di atas kertas kini kalah seksi dibanding aksi nyata di lapangan. Realitas inilah yang mendasari LKP Dawan Education Ce...
Sejarah Baru dari Negara Kepulauan Terkecil! Kenal...
Pernah dengar soal Cape Verde (Tanjung Verde)? Negara kepulauan kecil nan indah dengan budaya kreol di lepas pantai Afrika Barat ini lagi jadi sorotan...

Muhammad Sidik Kaimuddin Tomsio