Infografis

STANDAR KUALIFIKASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Image

Infografis Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

  1. KELOMPOK PENDIDIK (Formal & Nonformal), kriteria minimal kualifikasi akademik yang harus dipenuhi:
  • Guru (PAUD, Dasar, Menengah): Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi dan memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Konselor: Minimal Sarjana (S-1) Bimbingan Konseling, Psikologi, atau bidang relevan dan memiliki Sertifikat Konselor.
  • Tutor & Fasilitator: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  • Pendidik PAUD Nonformal: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  • Instruktur (Khusus SMK/MAK): Minimal lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja di dunia usaha/industri yang relevan minimal 3 tahun.
  • Pendidik Jalur Nonformal Lainnya: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  1. KELOMPOK TENAGA KEPENDIDIKAN (Selain Pendidik), fokus utama pada standar kompetensi (Kepribadian, Sosial, dan Profesional) untuk menunjang teknis pendidikan:
  • Kepala Satuan Pendidikan: Bertugas memimpin administrasi dan pengelolaan satuan pendidikan formal maupun nonformal.
  • Pendamping Satuan Pendidikan: Bertugas melakukan pembinaan serta pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Tenaga Perpustakaan: Bertugas mengelola perpustakaan dan mendukung literasi murid.
  • Tenaga Laboratorium: Bertugas mengelola laboratorium dan menjamin keselamatan kerja praktik.
  • Tenaga Administrasi: Bertugas memberikan layanan administrasi yang transparan dan akuntabel.
  • Tenaga Lainnya: Mencakup Psikolog, Pekerja Sosial, Terapis, hingga Operator Satuan Pendidikan.
  1. JALUR KHUSUS & MASA TRANSISI, rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Khusus untuk Instruktur, pengalaman kerja dapat disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
  • Masa Tenggang Kualifikasi: Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal lulusan SMA yang sudah diangkat sebelum aturan ini berlaku, wajib memenuhi kualifikasi S-1/D-IV paling lambat 10 tahun sejak aturan diundangkan.
  1. EMPAT PILAR KOMPETENSI WAJIB PENDIDIK, setiap pendidik wajib menguasai kompetensi berikut:
  • Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran berpusat pada murid.
  • Kepribadian: Menjadi teladan dengan kematangan spiritual dan moral.
  • Sosial: Kemampuan berkomunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga sekolah dan masyarakat.
  • Profesional: Penguasaan materi secara mendalam dan kontekstual.

Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

Berita Terkini

Suasana pertemuan strategis MES DIY bersama Bank Indonesia di Gedung Heritage, Yogyakarta, Rabu (8/4/2026). Foto: Ahmad Habibi

Literasi Syariah Baru 39%, Prof Edy Hamid Ajak Mas...

Yogyakarta, Gradasigo – Menyambut target Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia, Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY menggelar...

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum LSK yang akan diselenggarakan pada Kamis, 16 April 2026 di Auditorium Ki Hajar Dewantoro, Jakarta. Foto: Dok Forum LSK

Perkuat Tata Kelola Lembaga Sertifikasi Kompetensi...

Jakarta, Gradasigo – Forum Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) bersiap menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sekaligus ajang silaturahmi Hal...

R.A Kanas Kosasih Koesoemadinata, Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tata Rias Pengantin (LSK TRP). Foto: Dok Istimewa

Menelusuri Jejak Kanas Kosasih, Calon Ketua Umum F...

Jakarta, Gradasigo - Dunia kecantikan Indonesia tidak pernah kekurangan talenta, namun hanya sedikit yang mampu mengawinkan ketajaman teknis dengan vi...

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mendapatkan penjelasan produk parfum milik pengurus Kadin Sleman. Kamis (9/4/2026). Foto: Dok Kadin Sleman

Wabup Sleman Dorong Kolaborasi Strategis Kadin Gun...

Sleman, Gradasigo, – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sleman bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi mempertegas komitmen kolabo...

Semangkuk Bakmi Goreng basah yang kaya rasa (mlekoh), bertabur bawang goreng melimpah di atas piring bunga mawar yang ikonik. Foto: Dok Bakmi Jawa Mbah Wito Gunungkidul

Bukan Sekadar Mi Rebus, Inilah Alasan Bakmi Jawa G...

Gunungkidul, Gradasigo - Saat cakrawala Yogyakarta mulai meredup, sebuah aroma magis mulai menguasai udara. Wangi bawang putih tumis yang berkelindan...