Infografis

STANDAR KUALIFIKASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Image

Infografis Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

  1. KELOMPOK PENDIDIK (Formal & Nonformal), kriteria minimal kualifikasi akademik yang harus dipenuhi:
  • Guru (PAUD, Dasar, Menengah): Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi dan memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Konselor: Minimal Sarjana (S-1) Bimbingan Konseling, Psikologi, atau bidang relevan dan memiliki Sertifikat Konselor.
  • Tutor & Fasilitator: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  • Pendidik PAUD Nonformal: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  • Instruktur (Khusus SMK/MAK): Minimal lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja di dunia usaha/industri yang relevan minimal 3 tahun.
  • Pendidik Jalur Nonformal Lainnya: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  1. KELOMPOK TENAGA KEPENDIDIKAN (Selain Pendidik), fokus utama pada standar kompetensi (Kepribadian, Sosial, dan Profesional) untuk menunjang teknis pendidikan:
  • Kepala Satuan Pendidikan: Bertugas memimpin administrasi dan pengelolaan satuan pendidikan formal maupun nonformal.
  • Pendamping Satuan Pendidikan: Bertugas melakukan pembinaan serta pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Tenaga Perpustakaan: Bertugas mengelola perpustakaan dan mendukung literasi murid.
  • Tenaga Laboratorium: Bertugas mengelola laboratorium dan menjamin keselamatan kerja praktik.
  • Tenaga Administrasi: Bertugas memberikan layanan administrasi yang transparan dan akuntabel.
  • Tenaga Lainnya: Mencakup Psikolog, Pekerja Sosial, Terapis, hingga Operator Satuan Pendidikan.
  1. JALUR KHUSUS & MASA TRANSISI, rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Khusus untuk Instruktur, pengalaman kerja dapat disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
  • Masa Tenggang Kualifikasi: Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal lulusan SMA yang sudah diangkat sebelum aturan ini berlaku, wajib memenuhi kualifikasi S-1/D-IV paling lambat 10 tahun sejak aturan diundangkan.
  1. EMPAT PILAR KOMPETENSI WAJIB PENDIDIK, setiap pendidik wajib menguasai kompetensi berikut:
  • Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran berpusat pada murid.
  • Kepribadian: Menjadi teladan dengan kematangan spiritual dan moral.
  • Sosial: Kemampuan berkomunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga sekolah dan masyarakat.
  • Profesional: Penguasaan materi secara mendalam dan kontekstual.

Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

Berita Terkini

Santri asal Cirebon sekaligus lulusan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) 2022 di LKP Ovick Computer yang sukses merintis bisnis jasa legalitas online dengan raihan omzet mencapai Rp250 juta dalam kurun waktu enam bulan. (Foto: Dok. Istimewa)

Raup Omzet 250 Juta, Santri Lulusan Kursus PKW di...

Cirebon, Gradasigo - Dunia bisnis digital kerap kali menyuguhkan kejutan bagi siapa saja yang jeli melihat peluang. Tengok saja kisah Fahmi Fajar Rama...

Peserta didik dari Lembaga Kursus Jogja Culinary School memperagakan keahlian memasak di depan pengunjung pameran pendidikan Nasional. Keahlian memasak dan sertifikasi kompetensi kini menjadi paspor penting bagi para koki muda Indonesia untuk menembus pasar kerja global, mulai dari perhotelan bintang lima hingga industri kapal pesiar. (Foto: Dok. Jogja Culinary School)

Suka Memasak? Ini Peluang Karir Global dari Kapal...

Yogyakarta, Gradasigo - Bayangan tentang lulusan kursus memasak atau jurusan tata boga biasanya tidak jauh-jauh dari ruangan pengap, aroma asap, dan p...

Alur dan kalender pelaksanaan Program Magang Nasional Batch II yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam sesi Final Briefing. Infografis ini merinci tenggat waktu krusial bagi Peserta, Operator, dan Mentor mulai dari penutupan program pada 26 Mei hingga proses Sertifikasi BNSP pada bulan Juni-Juli mendatang. (Foto: Dok. Tangkapan Layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Tekan Pengangguran Terdidik, Kemnaker Gelar Pembek...

Jakarta, Gradasigo - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) resmi menyelenggarakan agenda Final Briefing (Pembekalan Akhir) bagi...

Gambar Ilustrasi AI

Bukan Asal Potong, Begini Aturan Kurban Ramah Ling...

Yogyakarta, Gradasigo - Iduladha di era modern bukan lagi sekadar soal gema takbir semalam suntuk atau keriuhan antrean kupon daging di halaman masjid...

Skuad Persib Bandung merayakan keberhasilan mempertahankan gelar juara setelah memastikan diri sebagai kampiun Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Pencapaian ini mengantarkan Maung Bandung mencetak sejarah baru sebagai tim pertama di Indonesia yang meraih hattrick juara (tiga musim beruntun) sekaligus berhak menyematkan lima bintang di atas logo klub. (Foto: Dok. PSSI)

Dramatis! Persib Juara Super League 2025/2026 Mesk...

Bandung, Gradasigo - Kalau dipikir-pikir, skenario akhir musim Super League 2025/2026 kemarin itu penuh plot twist. Borneo FC memang mengamuk dengan m...