Infografis

STANDAR KUALIFIKASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Image

Infografis Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

  1. KELOMPOK PENDIDIK (Formal & Nonformal), kriteria minimal kualifikasi akademik yang harus dipenuhi:
  • Guru (PAUD, Dasar, Menengah): Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi dan memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Konselor: Minimal Sarjana (S-1) Bimbingan Konseling, Psikologi, atau bidang relevan dan memiliki Sertifikat Konselor.
  • Tutor & Fasilitator: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  • Pendidik PAUD Nonformal: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  • Instruktur (Khusus SMK/MAK): Minimal lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja di dunia usaha/industri yang relevan minimal 3 tahun.
  • Pendidik Jalur Nonformal Lainnya: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  1. KELOMPOK TENAGA KEPENDIDIKAN (Selain Pendidik), fokus utama pada standar kompetensi (Kepribadian, Sosial, dan Profesional) untuk menunjang teknis pendidikan:
  • Kepala Satuan Pendidikan: Bertugas memimpin administrasi dan pengelolaan satuan pendidikan formal maupun nonformal.
  • Pendamping Satuan Pendidikan: Bertugas melakukan pembinaan serta pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Tenaga Perpustakaan: Bertugas mengelola perpustakaan dan mendukung literasi murid.
  • Tenaga Laboratorium: Bertugas mengelola laboratorium dan menjamin keselamatan kerja praktik.
  • Tenaga Administrasi: Bertugas memberikan layanan administrasi yang transparan dan akuntabel.
  • Tenaga Lainnya: Mencakup Psikolog, Pekerja Sosial, Terapis, hingga Operator Satuan Pendidikan.
  1. JALUR KHUSUS & MASA TRANSISI, rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Khusus untuk Instruktur, pengalaman kerja dapat disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
  • Masa Tenggang Kualifikasi: Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal lulusan SMA yang sudah diangkat sebelum aturan ini berlaku, wajib memenuhi kualifikasi S-1/D-IV paling lambat 10 tahun sejak aturan diundangkan.
  1. EMPAT PILAR KOMPETENSI WAJIB PENDIDIK, setiap pendidik wajib menguasai kompetensi berikut:
  • Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran berpusat pada murid.
  • Kepribadian: Menjadi teladan dengan kematangan spiritual dan moral.
  • Sosial: Kemampuan berkomunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga sekolah dan masyarakat.
  • Profesional: Penguasaan materi secara mendalam dan kontekstual.

Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

Berita Terkini

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X (tengah) berfoto bersama Direktur SMK Kemendikdasmen RI Arie Wibowo Khurniawan (ketiga dari kiri), Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Raden Suci Rohmadi (kiri), beserta jajaran usai audiensi di Gedhong Pareanom, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (5/10/2026). (Foto: Dok. Pemda DIY / Humas)

Wagub DIY Minta Perlindungan Penuh 2.000 Siswa SMK...

Yogyakarta, Gradasigo – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut jaminan perlindungan dan pendampingan menyeluruh bagi ribuan siswa serta lulusa...

Peserta uji kompetensi berfoto bersama dengan tamu undangan. (Foto: Dok LSK Perhotelan)

Gandeng LSK dan Forum PLKP, Pemkab Badung Gelar Uj...

Bali, Gradasigo - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan resmi memfasilitasi uji kompetensi bagi 300 peserta didik kursus keterampilan p...

Wakil Ketua I DPRD Sleman, Ani Martanti, S.T. (tengah), didampingi Ilham Agus Prasetyo dari DBM Academy (kiri) dan Priyo Sulaksono dari Disperindag Kabupaten Sleman (kanan) saat membuka Bimtek Olahan Roti dan Kue (Pastry) di Pendopo Huntap Dongkelsari, Wukirsari, Cangkringan, Sleman, Kamis (24/9/2026). (Foto: Dok. DBM Academy)

Dorong UMKM Kuliner Naik Kelas, Disperindag Sleman...

Sleman, Gradasigo - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Bimbingan...

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Temu Ismail dalam sosialisasi program secara daring, Rabu (16/9). (Foto: Dok. Istimewa)

Kemendikdasmen Buka 174 Formasi Guru Luar Negeri 2...

Jakarta, Gradasigo -  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia secara resmi membuka seleksi penerimaan 174 formas...

Ketua Umum Asprof, Ali Badaruddin, bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) berfoto bersama perwakilan peserta didik kursus dalam acara pelepasan alumni Program Kecakapan Kerja (PKK) di Jakarta, Kamis (17/9). (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Ketua Umum Asprof, Ali Badaruddin Bersama Mendikda...

Jakarta, Gradasigo - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melepas 2.883 alumni Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK)...